Minggu, 12 Oktober 2008

Bom Bali... kenangan......Lekot

Lekot temanku cerita bahwa dari tadi pagi waktu ke Renon untuk jalan-jalan pagi sambil olahraga ..di sana ramai oleh para olahraga mania. Trus ada pameran lalu ada panggung lengkap dengan audio sistem. Ditanya orang sana bilang akan ada konser perdamaian...perdamaian apa ? Lekot ngejar orang itu ..dijawabnya mengenang bom Bali I tgl 12 Oktober 2002. ohho. Pulang jam 11 dia pergi ke Tiara Dewata di Sutoyo..biasa nya rame ini kok sepi. Belanja sana belanja sini...pulang ...lewat Diponegoro eh ..sepi lenggang ...Mungkin orang2 lagi gak doyan pergi..mungkin asyik di rumah saja. Lekot baru sadar setelah telpon teman2 nya bahwa dia ingin mengenang peistiwa Bom Bali I ..wah ...pantes orang pada nyantai.
Lekot pergi ke Rimo jam 20.00 WITA juga ke Plasa juga sepi..akhirnya Lekot pikir2 dan rada takut juga berkeliaran...di tempat2 umum. Takut Bom..hehehe Lekot kabur...cihuyyy

Kamis, 02 Oktober 2008

PENGAKUAN HAK/KONVERSI TANAH MILIK ADAT

PERSYARATAN PENGAKUAN HAK/KONVERSI TANAH MILIK ADAT

* Surat/formulir permohonan penegasan/pengakuan hak
* Foto copy KTP, KK, Bukti Kewarganegaraan dan surat pernyataan ganti nama
* Surat Kuasa dan fotokopi KTP pemberi/penerima kuasa apabila dikuasakan
* Foto copy Peta Bidang Tanah/Surat Ukur yang dimohon
* Fotokopi pelunasan PBB tanah berjalan
* Bukti pelunasan pembayaran BPHTB/SSB UU No.21/1997 Jo. UU No.20/2000 yang telah divalidasi oleh Kantor PBB dan Kantor Pertanahan; konfirmasi terlebih dahulu dengan kantor PBB
* Bukti pelunasan pembayaran PBB PPh (PP No.48/1994 Jo. PP No.27/1996)
* Alas Hak berupa Girik, Leter C / VI (Verponding Indonesia)
* Surat-surat bukti perolehan berupa akte jual beli, hibah, tukar-menukar, Risalah Lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang. Pembagian karena warisan, surat keterangan waris (yang dibenarkan oleh Lurah dan dikuatkan oleh camat atau berdasarkan ketetapan pengadilan) termasuk bukti-bukti peralihan dari pemilik tanah sebelumnya (sejak sebelum 20 September 1960 s/d pemilik saat ini), dan untuk akta peralihan yang dibuat sebelum tanggal 01-07-1998, konfirmasi terlebih dahulu dengan Seksi Peralihan Hak, pembebanan hak dan PPAT Kanwil BPN DKI Jakarta.
* Surat keterangan riwayat tanah :
+ Dibuat oleh Lurah untuk tanah Girik Leter C.
+ Dibuat oleh Kanwil BPN setempat.
+ Surat pernyataan yang diketahui Lurah bahwa tanah yang dimohon pengakuan/penegasan haknya tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, belum pernah dialihkan kepada pihak lain dan belum pernah diterbitkan sertifikat.
+ Surat-surat lain yang berkaitan dengan tanah yang dimohon
+ Surat pernyataan dari pemohon
+ Membayar tarif atas jenis penerimaan bukan pajak, untuk pelayanan pendaftaran pertama kali.